Untuk informasi perihal pemotongan PPH23 pada pembayaran kategori layanan Domain tidak dapat dikenakan PPH23 berikut ini adalah informasi yang perlu diperhatikan:
- Domain TIDAK TERSURAT di dalam Permen Keuangan No. 141/PMK.03/2015 (digunakan sebagai dasar pengenaan PPH 23)
- Domain BUKAN WEBSITE sehingga tidak berhubungan langsung “Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website” yang terdapat dalam pasal 1 ayat 6 point V
- Domain merupakan INTANGIBLE GOOD (barang tak berwujud) dengan ciri:
- Dapat diperjualbelikan
- Dapat diakui sebagai aset
- Dapat dimiliki dan dapat menjadi objek sengketa
- Unik (hanya dimiliki oleh 1 pihak saja)