Untuk informasi perihal pemotongan PPH23 pada pembayaran kategori layanan Domain tidak dapat dikenakan PPH23 berikut ini adalah informasi yang perlu diperhatikan:

  • Domain TIDAK TERSURAT di dalam Permen Keuangan No. 141/PMK.03/2015 (digunakan sebagai dasar pengenaan PPH 23)
  • Domain BUKAN WEBSITE sehingga tidak berhubungan langsung “Jasa pembuatan dan/ atau pengelolaan website” yang terdapat dalam pasal 1 ayat 6 point V
  • Domain merupakan INTANGIBLE GOOD (barang tak berwujud) dengan ciri:       
    1. Dapat diperjualbelikan
    2. Dapat diakui sebagai aset
    3. Dapat dimiliki dan dapat menjadi objek sengketa
    4. Unik (hanya dimiliki oleh 1 pihak saja)
Bu cavab sizə kömək etdi? 5 istifadəçi bunu faydalı hesab edir (5 səs)