Request Faktur

Yth Pelanggan citrahost.com

Kami menginformasikan bahwa seluruh Transaksi di citrahost.com (retail & corporate) yang dipesan akan dikenakan PPn sebesar 11% .

Bagi Pelanggan / Perusahaan di Indonesia yang menginginkan Faktur Pajak dari transaksi di citrahost.com dapat mengirimkan Scan NPWP dengan mengisi formulir berikut dengan memenuhi persyaratan sbb:

1.Pelanggan telah melakukan pembayaran ke rekening atas nama PT. Citraweb Digital Multisolusi
2.Pelanggan melakukan Permintaan pada Bulan Berjalan transaksi.
3.Pelanggan Paling lambat melakukan permintaan 14 Hari setelah transaksi pada bulan berjalan.
4.Pelanggan Mengirimkan NPWP melalui formulir dibawah ini.

Request Faktur Pajak citrahost Layanan Domain & Hosting & SSL




Apabila tidak mengisi formulir dan tidak memenuhi persyaratan di atas, maka NPWP dalam faktur pajak akan kami isi dengan 00.000.000.0-000.000

Faktur Pajak dapat diperoleh dalam 2 cara yaitu EFAKTUR (GRATIS – via email) atau CETAK (Dikenakan biaya administrasi + Pengiriman + Materai sebesar IDR 27.500 untuk satu kali pengiriman)

Demikian informasi ini kami sampaikan, apabila ada pertanyaan lanjutan mengenai informasi ini,langsung menghubungi kami

Finance Team

Citrahost

 

  • 1 Bu dökümanı faydalı bulan kullanıcılar:
Bu cevap yeterince yardımcı oldu mu?

İlgili diğer dökümanlar

Hal-Hal Penting untuk Diperhatikan

Beberapa hal penting yang perlu diperhatikan sebelum mendaftar layanan di citrahost antara lain...

Term Of Service

Pada bagian ini akan disampaikan mengenai TOS atau Term Of Service yang merupakan perihal penting...

Privacy Policy

Privacy Policy ini dimaksudkan untuk membantu Pelanggan memahami bagaimana Citrahost, berbagai...

Migrasi Pelanggan

Migrasi Hosting dari Luar Citrahost.com menuju Citrahost.com Migrasi Gratis ke Citrahost...